Langsung ke konten utama

Kumpul Kebo




   
          Kita menyaksikan begitu banyak pasangan keluarga yang hidup bersama tanpa ikatan nikah secara resmi di Gereja yang sering disebut cohabiting couples atau de facto couples. Dalam bahasa sehari-hari kita menyebutnya kumpul-kebo.  Hal ini didasarkan pada pemikiran bahwa kumpul kebo adalah sebuah eksperimen untuk menguji kecocokan dalam relasi mereka. Kalau dianggap cocok maka hubungan tersebut dilanjutkan, dan sebaliknya. Mereka yang memilih cara hidup bersama suami-istri seperti itu juga didasarkan pada aneka penyebab lainnya. Misalnya karena kohabitasi tidak menuntut tanggung jawab penuh dan total seperti dalam perkawinan (dalam hal keuangan, pendidikan anak dan sebagainya). Di samping itu, pilihan untuk kumpul kebo didasarkan atas tidak adanya tuntutan kesetiaan dalam hubungan seks seperti dalam perkawinan. Tak dapat dipungkiri bahwa kohabitasi atau kumpul kebo dalam cara pandang seperti ini ternyata merupakan eksperimen yang gagal. Mereka yang kumpul kebo ternyata tidak lebih bahagia. Bahkan mereka cenderung lebih menderita dari pada mereka yang menikah karena hubungan tidak  didasarkan pada sebuah totalitas dalam cinta.
Fakta menunjukkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan dari ikatan hidup bersama laki-laki dan perempuan dalam bingkai kumpul kebo begitu besar. Dalam studinya Anne-Marie Ambert mengungkapkan beberapa dampak negatif dari pre-marriage cohabition terhadap perkawinan yang menyusul atau sesudahnya. Di antaranya: (1) kerapuhan dan ketidakstabilan dalam relasi suami-istri; kurangnya komitmen atau upaya bersama; kurangnya pengorbanan timbal balik untuk kesejahteraan pasangan dan keluarga; relasi seks yang tidak eksklusif dan setia, (2) problem solving yang kurang positif; kurang saling mendukung; ketika menemukan masalah perceraian adalah cara yang lebih dipilih, (3) suami-istri yang menikah dan telah melakukan kohabitasi biasanya kurang religius.[1]



[1]Terkutip dalam Alf. Catur Raharso, Paham Perkawinan dalam Hukum Kanonik Gereja Katolik, hlm. 39-40.
 

Komentar